25 C
Situbondo
21 December 2024
spot_img

Fraksi PPP Buka Suara, Arifin Klarifikasi Tudingan Lambannya Pembahasan APBD Perubahan

Situbondo, dpcpppsitubondo.or.id  – Rabu (2/10/2024) Ketua Fraksi PPP, Arifin, M.H., memberikan klarifikasi terkait tudingan lambannya DPRD Situbondo dalam membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Arifin menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Situbondo telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan APBD Perubahan. Saat pimpinan sementara terbentuk, dokumen RAPBD sempat dibahas oleh perwakilan fraksi, terkait dengan pergeseran angka pendapatan dan belanja dari dokumen KUA-PPAS yang telah disahkan bersamaan dengan dokumen Rancangan APBD Perubahan yang diajukan ke DPRD.

Namun, Arifin menegaskan bahwa proses pembahasan dokumen tersebut memerlukan tahapan resmi, di mana dokumen harus dibahas terlebih dahulu oleh komisi dan badan anggaran. Pelantikan tiga pimpinan DPRD definitif baru dilakukan pada 30 September, sehingga pimpinan DPRD hanya dapat menyampaikan surat kepada fraksi pada tanggal tersebut.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum dilantiknya seorang pimpinan DPRD dari PDIP, yang menyebabkan posisinya tidak bisa masuk dalam struktur pimpinan DPRD. Akibatnya, penempatan anggota ke dalam komisi dan badan-badan, termasuk badan anggaran, juga belum dapat dilakukan.

“Jika permasalahannya adalah honorer yang terancam tidak mendapatkan gaji, maka perlu dipertanyakan mengapa pemerintah daerah tidak menganggarkan secara utuh dalam APBD induk, sebab itu adalah belanja rutin yang wajib dianggarkan, sama seperti gaji ASN lainnya,” ujar Arifin pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Arifin mengemukakan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Mekanisme penyerahan dokumen APBD Perubahan harus dipersiapkan dengan matang, agar APBD tersebut dapat disahkan sebelum masa tugas anggota DPRD yang lama berakhir.

Dokumen KUA-PPAS baru diterima DPRD pada 15 Agustus. DPRD melakukan pembahasan secara maraton selama lima hari dan baru disahkan pada 20 Agustus.

Baca Lainnya Juga :  Debat Perdana Pilkada Situbondo, Pasangan RIO - ULFI Sampaikan Gagasan Investasi dan Konsep Entrepreneur Mindset

“Jadi, pemerintah daerah tidak bisa menyalahkan DPRD atas keterlambatan ini, karena dokumen diserahkan dengan lambat dan tidak sesuai jadwal. Seharusnya, dokumen KUA paling lambat diserahkan pada minggu kedua bulan Juli, sehingga ada cukup waktu untuk pembahasan. Dengan demikian, akhir Juli bisa disahkan, dan di awal Agustus, RAPBD dapat masuk ke DPRD, sehingga sebelum masa jabatan DPRD yang lama berakhir, APBD Perubahan sudah bisa disahkan, seperti yang dilakukan oleh kabupaten/kota lainnya,” jelas Arifin.

Dengan demikian, Arifin menekankan bahwa keterlambatan dalam mekanisme penyerahan dokumen ini berasal dari Pemerintah Daerah. Ia berharap masyarakat memahami situasi ini, agar DPRD tidak terjebak dalam konflik dengan masyarakat.

POSTINGAN TERKAIT

KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

SOCIAL MEDIA

0FansLike
178FollowersFollow
146SubscribersSubscribe

INSTAGRAM

POSTINGAN LAINNYA

error: Konten Di Lindungi, Anda Tidak Diperbolehkan Mengcopy !!