30.8 C
Situbondo
21 December 2024
spot_img

5 (LIMA) KHIDMAD PERJUANGAN PARTAI

  1. Khidmat Pertama
    PPP berkhidmat untuk berjuang dalam mewujudkan dan membina manusia dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, meningkatkan mutu kehidupan beragama, dan mengembangkan ukhuwah Islamiyah (persauda-raan sesama muslim). PPP mencegah berkembangnya faham-faham atheisme, komunisme, marxisme, leninisme, serta sekularisme, danpendangkalan agama dalam kehidupan bangsa Indonesia.
    PPP berpendapat bahwa Islam adalah syari’at terakhir yang diturunkan Allah SWT di muka bumi. PPP menginginkan terwujudnya umat Islam Indonesia yang beriman kepada Allah SWT semata. Tidak sedikitpun ada sekutu untuk mengimani-Nya. Sebab itu menurut PPP sila pertama Pancasila “Ketuhanan yang Maha ESA” bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hilangnya tujuh kata dari sila pertama naskah Piagam Jakarta sejatinya bukanlah suatu bentuk kekalahan perjuangan umat Islam dalam perumusan dasar Negara. Penghapusan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”, menjadi “Yang Maha Esa” adalah konsep ketuhanan atau tauhid yang sangat Islami. Kata “Ketuhanan yang Maha ESA” identik dengan arti Tuhan yang Tunggal (Satu), dan tidak ada peluang keberbagaian Tuhan sebagaimana konsep ketuhanan selain Islam.
    Dari khidmat yang pertama ini, PPP memandang bahwa pendirian Negara Islam bukanlah tujuan PPP, karena bagi PPP dasar Negara Pancasila dan NKRI sudah final. Pada konteks ini PPP berjuang agar masyarakat Islam Indonesia dapat melaksanakan ajaran-ajaran Islam secara kaffah, sehingga kesejahteraan lahir dan batin terwujud.
  2. Khidmat Kedua
    PPP berkhidmat untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memperhatikan nilai nilai agama terutama nilai-nilai ajaran Islam, dengan mengembangkan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia). PPP mencegah dan menentang berkembangnya neo-feodalisme, faham-faham yang melecehkan martabat manusia, proses dehumanisasi diskriminasi, dan budaya kekerasan.
    Khidmat ini sesuai dengan sila kedua Pancasila: “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Dalam menjalin hubungan sesama manusia (hablumminannas) harus adil dan beradab, sehingga bisa hidup berdampingan, aman, dan sentosa bersama manusia yang lain.
  3. Khidmat Ketiga
    PPP berkhidmat untuk berjuang memelihara rasa aman, mempertahankan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengem-bangkan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses disintegrasi, perpecahan,dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
    Khidmat perjuangan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa ini sesuai dengan sila “Persatuan Indonesia”. Untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa kita harus bisa mewujudkan kebersamaan, bahu-membahu dan hidup rukun,sebagai wujud keserasian dan keselarasan dalam masyarakat yang merupakan nilai-nilai nasionalisme serta menjadi faktor pendukung untuk mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa Indonesia.
  4. Khidmat Keempat
    PPP berkhidmat untuk berjuang melaksanakan dan mengembangkan kehidupan politik yang mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang setiap bentuk otoritarianisme, fasisme, kediktatoran, hegemoni, serta kesewenang-wenangan yang mendzalimi rakyat.
    Khidmat keempat ini selaras dengan prinsip “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Prinsip ini merupakan serapan dari nilai-nilai Islam yang mengajarkan kepemimpinan yang adil, yang memperhatikan kemaslahatan rakyatnya, dan dalam menjalankanroda kepemimpinan melalui musyawarah dengan mendengarkan berbagai pandangan terbaik untuk mencapai kemufakatan agar bermanfaat bagi kehidupan bersama.
  5. Khidmat Kelima
    PPP berkhidmat memperjuangkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT, baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. PPP mencegah berbagai bentuk kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, pola kehidupan yang konsumeristis, materialistis, permisif, dan hedonistis di tengah-tengah kehidupan rakyat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
    Khidmat kelima ini memiliki makna yang sama dengan prinsip “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku pada masyarakat dalam segenap bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Artinya, setiap rakyat Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, maupun kebudayaan. Prinsip ini mengandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara dan nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).

6 (ENAM) PRINSIP PERJUANGAN PPP

PPP Dalam memperjuangkan cita – cita politiknya. PPP senantiasa memegang prinsip – prinsip dasar perjuangan yang sekaligus merupakan kerangka nilai yang membingkai setiap langkah segenap jajaran partai. Prinsip – prinsip dasar yang di maksud meliputi :

  1. Pertama
    Prinsip Ibadah, PPP dalam perjuangan politiknya selalu berupaya mendasarinya dengan prinsip ibadah. Perjuangan yang didasarkan pada prinsip beribadah dalam arti yang seluas-luasnya adalah untuk mencapai ke-ridhaan Allah SWT. Dengan demikian, kegiatan berpolitik seluruh jajaran Partai seyogyanya merupakan keterpanggilann untuk beribadah.
  2. Kedua
    Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PPP mendasarkan perjuangannya atas prinsip menyeru dan mendorong untuk melaksanakan segala perbuatan yang baik serta mencegah segala perbuatan yang tercela. Prinsip ini juga menjadi landasan perjuangan dalam melaksanakan fungsi untuk menyerap, menampung, menyalurkan, memperjuangkan, dan membela aspirasi rakyat dan melaksanakan pengawasan atau kontrol sosial, baik melalui parlemen atau advokasi lapangan. Dengan prinsip ini PPP berusaha mendorong budaya kritis dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak terjadi apa yang disebut political decay (pembusukan politik) yang disebabkan oleh sikap membiarkan kemungkaran yang dapat merusak tatanan bermasyarakat secara keseluruhan.
  3. Ketiga
    Prinsip Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan, Perjuangan PPP selalu didasarkan pada penegakan dan pembelaan prinsip kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan prinsip kebenaran ini, perjuangan partai mengarah pada perlawanan terhadap kebatilan, karena kebenaran berhadapan secara diametral dengan kebatilan.kebenaran yang menjadi prinsip perjuangan PPP bukanlah kebenaran yang mutlak. Hanya Allah SWT yang Maha Benar. Karena itu, sepanjang kebenaran itu masih bersifat manusiawi, kebenaran itu bukanlah monopoli siapapun.
    – kejujuran atau amanah yang bersifat sentral dan esensial dalam perjuangan PPP. Dengan prinsip kejujuran, perjuangan dalam bentuk apa pun, akan menjamin tegaknya saling pengertian, keharmonisan, keserasian, dan ketenteraman. Prinsip kejujuran ini merupakan syarat utama penunaian amanah dan kepercayaan rakyat yang perlu terus dijaga, sehingga terhindar dari perbuatan yang mengkhianati amanah rakyat. Dengan kejujuran yang menjadi landasan perjuangan, PPP akan mendapat kemenangan yang besar.
    – nilai keadilan di dalam tiap gerak langkah perjuangannya. Tegaknya keadilan (justice) adalah esensial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan prinsip keadilan maka segala aturan dapat terlaksana dan berjalan baik, sehingga dapat menimbulkan keharmonisan, keserasian, keseimbangan, ketenteraman, dan sekaligus akan menghilangkan kedzaliman, kesenjangan, keresahan, dan konflik.
  4. Keempat
    Prinsip Musyawarah, PPP berpandangan bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan prinsip dasar dalam proses pengambilan keputusan kolektif yang mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa yang perlu terus ditumbuhkembangkan. Dengan musyawarah dapat dipelihara sikap saling pengertian, saling menghargai, dan menjamin kemantapan hasilnya serta menumbuhkan tanggungjawab bersama, sehingga demokrasi yang sejati dapat terwujud dengan baik dan nyata.
    Di samping itu, keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Allah SWT. Apabila dengan musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, maka tidak tertutup kemungkinan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, namun harus dicegah adanya diktator mayoritas.
  5. Kelima
    Prinsip Persamaan, Kebersamaan dan Persatuan, PPP mendasarkan perjuangannya atas dasar prinsip persamaan derajat manusia di hadapan Allah SWT. Ini adalah keyakinan yang mendasar, yang memberikan motivasi perjuangan kepada seluruh jajaran partai, sehingga terhindar dari bahaya kultus individu dan neo-feodalisme yang dapat memerosotkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Sedangkan dengan prinsip kebersamaan, PPP berjuang untuk mengembangkan nilai-nilai kebersamaan dalam memikul beban dan tanggung jawab kenegaraan, pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara proporsional, sehingga terhindar dari dominasi, perasaan ditinggalkan dan dikucilkan. Di samping itu, perjuangan PPP juga didasarkan atas prinsip menegakkan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga terhindar dari bahaya disintegrasi dan perpecahan.
    PPP berprinsip bahwa persamaan, kebersamaan, dan persatuan adalah nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi dan harus berjalan seimbang. Keberhasilan perjuangan partai dalam membawa bangsa Indonesia menuju pencapaian cita-cita nasional akan dapat terwujud dengan terlaksananya prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan secara partisipatoris. Karena itu, prinsip ini perlu dipelihara terus menerus serta diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata dalam memikul beban dan tanggung jawab untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih cerah di masa mendatang.
  6. Keenam
    Prinsip Istiqomah, PPP menjadikan prinsip istiqamah atau konsistensi menjadi prinsip perjuangan. Dengan istiqamah sebagai nilai-nilai dasar perjuangan Partai, maka keberhasilan perjuangan akan dapat dicapai. Prinsip istiqamah akan terus ditegakkan dan dimantapkan sebagai perjuangan Partai dalam konteks perjuangan bangsa untuk mencapai cita-cita nasional.
error: Konten Di Lindungi, Anda Tidak Diperbolehkan Mengcopy !!