SEKILAS PROFIL WANITA PERSATUAN PEMBANGUNAN (WPP) SITUBONDO
Amandemen UUD 1945 (amandemen keempat) menegaskan bahwa setiap warga negara laki-laki dan perempuan, mempunyai hak yang sama dalam pemerintahan. Demikian pula dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah yang menekankan pada prinsip demokrasi dengan ciri partisipasi seluruh komponen masyarakat (laki-laki dan perempuan).
Konteks Partisipasi perempuan dalam seluruh proses pengambilan kebijakan publik diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan di daerah yang pada gilirannya nanti akan mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance) dan sekaligus mendorong akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan perempuan pada khususnya.
Petikan UUD 1945 menyampaikan bahwa perempuan di Indonesia mendapatkan hak untuk memilih dan dipilih. “Semua warganegara adalah sama di hadapan hukum dan pemerintah,” dan menjamin “Kebebasan berkumpul, berserikat, dan kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.”
Perempuan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pembangunan bangsa dan negara ini bahkan kontribusinya sangat nyata jauh sebelum Indonesia merdeka, RA Kartini, Cut Nyak dien, Cut Nyak Meutia dll. Ini menunjukkan bawah perempuan tidak bisa di anggap sebelah mata.
Mereka layak dilibatkan dalam urusan kebijakan politik sebagai wujud kesetaraan peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam undang-undang pemilu no 12 tahun 2003 misalnya, telah membuka peluang dan mengamanahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk sedikitnya mencalonkan dan melibatkan 30% calon legislatif bagi kaum perempuan.
Seperti kata pepatah ”Wanita adalah tiang negara, bila wanitanya baik maka baiklah negaranya dan apabila buruk maka buruk pula negaranya”,
PPP adalah sebuah organisasi yang menggunakan prinsip kepemimpinan kolektif-kolegial, di mana setiap unsur dalam lembaga kepemimpinan bekerja sama demi kemajuan organisasi, dalam aplikasinya PPP sangat konsen terhadap pemberdayaan perempuan,
Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) merupakan badan otonom perempuan satu-satunya yang berada di Partai Persatuan Pembangunan berperan sebagai sayap kanan perjuangan partai. Lahir pada tanggal 12 Agustus 1988.
Dan sebagaimana Partai Persatuan Pembangunan, azas Islam juga sebagai dasarnya. Wanita Persatuan Pembangunan dibentuk untuk meningkatkan kualitas perempuan secara umum dan partisipasi kader perempuan PPP didunia politik secara khususnya. Lebih-lebih mencetak kader perempuan yang siap memimpin di masa depan
Banyak program-program yang diadakan oleh Wanita Persatuan Pembangunan untuk mempersiapkan perempuan-perempuan yang berkualitas, seperti: pelatihan Trainning of Trainers (TOT); Pelatihan kewirausahaan; Pengajian; Bakti sosial dan membantu menggalang dana untuk bencana; Pelatihan kaderisasi; Workshop calon legislative perempuan se Indonesia.
Lebih jauh lagi keberadaan Wanita Persatuan Pembangunan ini di maksudkan untuk memberikan ruang khusus bagi perempuan Indonesia untuk berkreasi, berinovasi untuk berkontribusi membangun negeri